Pada hari ini, Senin (12/04) bertempat di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan pemusnahan barang cetakan sarana administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Hal ini berdasarkan Surat Bupati Gunungkidul No 028/194 tanggal 18 Maret 2021 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah berupa Barang Persediaan.
” Barang persediaan berupa barang cetakan sarana administrasi kependudukan yang dimusnahkan antara lain buku register dan blanko kutipan akta pencatatan sipil. Barang cetakan tersebut dimusnahkan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, ” jelas Kepala Bidang PIAK Dinas Dukcapil Gunungkidul sekaligus Ketua Tim Teknis Pemusnahan Dra Rohmi Rahayu.
Hadir pada kesempatan ini antara lain Kepala Dinas dan pejabat struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. “Saksi dari pemusnahan barang persediaan ini adalah perwakilan dari Inspektorat Daerah, BKAD, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul,” tambahnya.
Dukcapil Bisa!